Sejarah Berdirinya Dan Dasar Hukum PT. BPR BKK Tulung Hasil Merger secara garis besar dapat kami uraikan sebagai berikut :
Perusahan Daerah PT. BPR BKK Tulung sebelum mendapat izin prinsip dari Bank Indonesia berdiri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 4 September 1969 Nomor :
Dsa226/1969 jo tanggal 19 Nopember 1970
8/2/4
No.Dsa323/1970 dengan Status PILOT PROJECT
12/19/24
Sejalan dengan perkembangan perekonomian di Jawa Tengah dan perkembangan Badan Kredit Kecamatan yang semakin membaik dan kehadiran Badan Kredit Kecamatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Jawa tengah di pedesaan maka pemerintah Provinsi Jawa Tengah meningkatkan status Pilot Project tersebut di atas dengan membuat peraturan Daerah No. 11 Tahun 1981 sehingga badan hukumnya dari status Pilot Project menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang disyahkan oleh Menteri Dalam Negeri No. 581/053.3/884 tanggal 17 Desember 1981. Kemudian diundangkan ke dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 107 tanggal 14 Desember 1981. Selanjutnya dikarenakan keberadaan Badan Kredit Kecamatan pertumbuhannya semakin meningkat maka status BUMD berubah lagi menjadi Perusahaan Daerah (PD) dengan Perda Provinsi Jawa Tengah N0. 20 Tahun 2002 yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Provinsi Jawa tengah.
Melekat potensi pertumbuhan PD BKK di Jawa Tengah yang semakin maju berkembang maka melalui kebijakan pemerintah berupa Paket Oktober (Pakto) tahun 1988 yaitu suatu kebijakan yang memberi peluang bagi lembaga keuangan pedesaan untuk mengajukan peringkat status menjadi Bank Perkreditan Rakyat, maka pada tanggal 19 Mei 1999 Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tulung mendapat izin operasional dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. 32/191/KEP/DIR tentang Pemberian Izin Usaha Badan Kredit Kecamatan Tulung Sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Dan selanjutnya sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 25 Pebruari 2013 PD BPR BKK tulung telah mendapat izin merger dari Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 15/I/KEP.DpG/2013 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD BPR BKK Pedan ke dalam PD BPR BKK Tulung.